Here I am

Senin, 20 April 2015

Makalah Profesi Keguaruan






Guru adalah bagian dari kesadaran sejarah pendidikan di dunia. Citra guru berkembang dan berubah sesuai dengan perkembangan dan perubahan konsep dan persepsi manusia terhadap pendidikan dan kehidupan itu sendiri. Profesi guru pada mulanya dikonsep sebagai kemampuan memberi dan mengembangkan pengetahuan peserta didik. Tetapi, beberapa dasawarsa terakhir konsep, persepsi dan penilaian terhadap profesi guru mulai bergeser.

Hal itu selain karena perubahan pandangan manusia-masyarakat terhadap integritas seseorang yang berkaitan dengan produktivitas ekonomisnya, juga karena perkembangan yang cukup radikal di bidang pengetahuan dan teknologi, terutama bidang informasi dan komunikasi, yang kemudian mendorong pengembangan media belajar dan paradigma teknologi pendidikan. Dalam perkembangan berikutnya, sekaligus sebagai biasnya, guru mulai mengalami dilema eksistensial.

 

BAB I

A.     Pengertian Profesi Guru

Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi: kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keah-lian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Pengertian profesi dapat dibedakan menjadi: pertama: profesi pada umumnya. Kedua: profesi luhur atau mulia (officium noble). Profesi pada umumnya adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian yang khusus. Persyaratan adanya keahlian yang khusus inilah yang membedakan antara pengertian profesi dengan pekerjaan walaupun bukan mejadi garis pemisah yang tajam antara keduanya. Sedangkan yang dimaksud dengan profesi luhur, yaitu profesi yang pada hakikatnya merupakan suatu pelayanan pada manusia atau masyarakat. Orang yang melaksanakan profesi luhur sekalipun mendapatkan nafkah (imbalan) dari pekerjaannya, namun itu bukanlah motivasi utamanya. Yang menjadi motivasi utamanya adalah kesediaan dan keinginan untuk melayani, membantu sesama umat manusia berdasarkan keahliannya. Contohnya adalah profesi guru.
Orang yang mengajar dikenali sebagai guru. Perkataan guru adalah hasil gabungan dua suku kata iaitu `Gur’ dan `Ru’. Dalam bahasa jawa, Gu diambil daripada perkataan gugu bermakna boleh dipercayai manakala Ru diambil daripada perkataan tiru yang bermaksud boleh diteladani atau dicontohi. Oleh itu, GURU bermaksud seorang yang boleh ditiru perkataannya, perbuatannya, tingkah lakunya, pakaiannya, amalannya dan boleh dipercayai bermaksud keamanahan yang dipertanggungjawabkan kepadanya untuk dilakukan dengan jujur.
Jabatan Guru Sebagai Suatu Profesi. Jabatan guru dapat dikatakan sebuah profesi karena menjadi seorang guru dituntut suatu keahlian tertentu (mengajar, mengelola kelas, merancang pengajaran) dan dari pekerjaan ini seseorang dapat memiliki nafkah bagi kehidupan selanjutnya. Hal ini berlaku sama pada pekerjaan lain. Namun dalam perjalanan selanjutnya, mengapa profesi guru menjadi berbeda dari pekerjaan lain. Menurut artikel “The Limit of Teaching Proffesion,” profesi guru termasuk ke dalam profesi khusus selain dokter, penasihat hukum, pastur. Kekhususannya adalah bahwa hakekatnya terjadi dalam suatu bentuk pelayanan manusia atau masyarakat. Orang yang menjalankan profesi ini hendaknya menyadari bahwa ia hidup dari padanya, itu haknya; ia dan keluarganya harus hidup akan tetapi hakikat profesinya menuntut agar bukan nafkah hidup itulah yang menjadi motivasi utamanya, melainkan kesediaannya untuk melayani sesama.
Di lain pihak profesi guru juga disebut sebagai profesi yang luhur. Dalam hal ini, perlu disadari bahwa seorang guru dalam melaksanakan profesinya dituntut adanya budi luhur dan akhlak yang tinggi. Mereka (guru) dalam keadaan darurat dianggap wajib juga membantu tanpa imbalan yang cocok. Atau dengan kata lain hakikat profesi luhur adalah pengabdian kemanusiaan.

 
Pendidikan dipandang sebagai salah satu aspek yang memiliki peran pokok dalam membentuk generasi mendatang, yang diharapkan dapat menghasilkan manusia berkualitas dan bertanggung jawab serta mampu mengantisipasi masa depan. Pendidikan dalam maknanya yang luas senantiasa menstimulir perkembangan uamat manusia dan berupaya untuk senantiasa mengantar dan membimbing perubahan dan perkembangan hidup serta kehidupan manusia.
Pada satu sisi, profesionalisme guru keberadaannya dalam pembangunan sangat dibutuhkan, dimana guru dalam pendidikan membutuhkan proses yang berkesinambungan dengan latihan  dan pengamatan secara langsung. hal ini tidak semata – mata untuk dimiliki dan diketahui, tetapi sekaligus sebagai dasar pijakan awal untuk pembelajaran pendidikan dan pengajaran berikutnya. Profesi Guru merupakan suatu wahana bagi guru untuk mengaplikasikan ilmu untuk mendapatkan profesionalisme guru.
Berdasarkan undang-undang profesi yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 6 Desember 2005, guru ditetapkan sebagai profesi. Dengan demikian pekerjaan guru selain harus mempunyai nilai tawar yang tinggi seperti profesi dokter dan professional lainnya, guru harus mempunyai kompetensi yang dapat diandalkan.
Profesi Guru yang dilakukan guru merupakan salah satu wadah agar guru mendapatkan pengalaman profesi yang dapat diandalkan. Dalam Profesi Guru guru akan dihadapkan pada kondisi riil aplikasi bidang keilmuan, seperti: kemampuan mengajar, kemampuan bersosialisasi dan bernegosiasi dan kemampuan manajerial kependidikan lainnya.
Di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UNSRI, Profesi Guru  tidak hanya kegiatan mengajar yang harus ditempuh oleh guru, tetapi juga menyangkut kemampuan berpartisipasi, membangun, atau mengembangkan potensi pendidikan dimana ia berlatih. Partisipasi tersebut dapat berupa keterlibatan guru dalam kegiatan ekstra seperti penulisan kreatif, kelompok diskusi dan sebagainya.
Mengingat pentingnya kegiatan Profesi Guru, perlu adanya rambu-rambu yang mengatur pelaksanaannya. Rambu- rambu ini dibuat bukan untuk membatasi kegiatan Profesi Guru tetapi sebagai pedoman agar tujuan  Profesi Guru benar-benar dapat dicapai dan tepat sasaran.

 C. Syarat Guru Profesional 
memang merupakan hal yang harus dimiliki oleh setiap guru. Guru profesional merupakan impian semua guru di tanah air, banyak hal utuk mewujudkan rasa keprofesionalitas seorang guru seperti sayarat-syarat dibawah. Untuk menjadi seorang guru profesional tidaklah sulit, karena profesionalnya seorang guru datang dari guru itu sendiri,
Seorang guru sebenarnya memiliki komitmen yang sama yaitu mencerdaskan anak bangsa. Dewasa ini image seorang guru dimata masyarakat sangatlah susah seorang guru itu menyandang GURU PROFESIONAL, mengapa demikian? karena masyarakat menilai bahwa guru pada masa ini tidak seperti guru dimasa abad ke 12 yang memiliki pengabdian tinggi di dunia pendidikan, Didukung juga dengan adanya berbagai survey kelayakan mengajar yang diadakan oleh pemerintah. LSM, maupun organisasi lainnya bahwa kelakan mengajar seorang guru dibawah standar.
Berikut ini ada beberapa Syarat Guru Profesional,
1.    Komitmen Tinggi
Seorang profesional harus mempunyai komitmen yang kuat pada pekerjaan yang sedang dilakukannya.
2.    Tanggung Jawab
Seorang profesional harus bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan yang dilakukannya sendiri.
3.    Berpikir Sistematis
Seorang yang profesional harus mampu berpikir sitematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya.
4.    Penguasaan Materi
Seorang profesional harus menguasai secara mendalam bahan / materi pekerjaan yang sedang dilakukannya.
5.    Menjadi bagian masyarakat professional
Seyogyanya seorang profesional harus menjadi bagian dari masyarakat dalam lingkungan profesinya.
D. Tugas profesi Guru
 Sebagai seorang pendidik yang memahami fungsi dan tugasnya, guru khususnya ia dibekali dengan berbagai ilmu keguruan sebagai dasar, disertai pula dengan seperangkat latihan keterampilan keguruan dan pada kondisi itu pula ia belajar memersosialisasikan sikap keguruan yang diperlukannya. Seorang yang berpribadi khusus yakni ramuan dari pengetahuan sikap danm keterampilan keguruan yang akan ditransformasikan kepada anak didik atau siswanya.

Guru yang memahami fungsi dan tugasnya tidak hanya sebatas dinding sekolah saja, tetapi juga sebagai penghubung sekolah dengan masyarakat yang juga memiliki beberapa tugas menurut Rostiyah (dalam Djamarah, 2000 : 36) mengemukakan bahwa fungsi dan
tugas guru profesional adalah :
  1. Menyerahkan kebudayaan kepada anak didik berupa kepandaian, kecakapan dan pengalaman-pengalaman
  2. Membentuk kepribadian anak yang harmonis sesuai cita-cita dan dasar negara kita Pancasila
  3. Menyiapkan anak menjadi warga negara yang baik sesuai dengan Undang-Undang Pendidikan yang merupakan keputusan MPR No. 2 Tahun 1983
  4. Sebagai prantara dalam belajar
  5. Guru adalah sebagai pembimbing untuk membawa anak didik ke arah kedewasaan. Pendidik tidak maha kuasa, tidak dapat membentuk anak menurut kehendak hatinya
  6. Guru sebagai penghubung antara sekolah dan masyarakat
  7. Sebagai penegak disiplin. Guru menjadi contoh dalam segala hal, tata tertib dapat berjalan apabila guru menjalaninya terlebih dahulu
  8. Sebagai adminstrator dan manajerGuru sebagai perencana kurikulum
  9. Guru sebagai pemimpin
  10. Guru sebagai sponsor dalam kegiatan anak-anak
Seorang guru baru dikatakan sempurna jika fungsinya sebagai pendidik dan juga berfungsi sebagai pembimbing. Dalam hal ini pembimbing yang memiliki sarana dan serangkaian usaha dalam memajukan pendidikan. Seorang guru menjadi pendidik yang sekaligus sebagai seorang pembimbing. Contohnya guru sebagai pendidik dan pengajar sering kali akan melakukan pekerjaan bimbingan, seperti bimbingan belajar tentang keterampilan dan sebagainya dan untuk lebih jelasnya proses pendidikan kegiatan mendidik, mengajar dan membimbing sebagai yang taka dapat dipisahkan.
Sebagai pendidik guru harus berlaku membimbing dalam arti menuntun sesuai dengan kaidah yang baik dan mengarahkan perkembangan anak didik sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan, termasuk dalam hal ini yang terpenting ikut memecahkan persoalan-persoalan dan kesulitan-kesulitan yang dihadapi anak didik. Dengan demikian diharapkan menciptakan perkembangan yang lebih baik pada diri siswa, baik perkembangan fisik maupun mental.
Dari uraian di atas secara rinci peranan guru dalam kegiatan belajar mengajar dapat disebutkan sebagai berikut :
1.    Fasilitator
Sebagai fasilitator guru hendaknya dapat menyediakan fasilitas yang memungkinkan kemudahan kegiatan belajar mengajar.
2.    Motivator
Sebagai motivator guru hendaknya dapat mendorong anak didik agar bergairah dan aktif belajar
3.    Informator
Sebagai informator guru harus dapat memberikan informasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi selain sejumlah bahan pelajaran untuk setiap mata pelajaran yang diprogramkan dalam kurikulum.
4.    Pembimbing
Peran guru yang tidak kalah pentingnya dari semua peran yang telah disebutkan di atas adalah sebagai pembimbing

5.    Korektor
Sebagai korektor guru harus bisa membedakan mana nilai yang baik dan buruk
6.    Inspirator
Sebagai inspirator guru harus dapat membedakan ilham yang baik bagi kemajuan anak didik
7.    Organisator
Sebagai organisator adalah sisi lain dari peranan yang diperlukan oleh guru dalam bidang ini memiliki kegiatan pengelolaan kegiataan akademik dan lain sebagainya.
8.    Inisator
Sebagai inisiator guru harus dapat menjadi pencetur ide-ide kemajuan dan pendidikan dalam pengajaran
9.    Demonstrator
Dalam interaksi edukatif, tidak semua bahan pelajaran anak didik pahami
10.    Pengelolaan kelas
Guru hendaknya dapat mengelola kelas dengan baik karena kelas adalah tempat terhimpun semua anak didik dan guru dalam rangka menerima bahan pelaaran dari guru.
11.    Mediator
Guru hendaknya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang media pendidikan dalam berbagai bentuk dan jenisnya baik media non material maupun material.
12.    Supervisor
Guru hendaknya dapat membantu memperbaiki dan menilai secara kritis terhadap proses pengajaran.
13.    Evaluator
Guru dituntut untuk menjadi evaluator yang baik dan jujur dengan memerikan penilaian yang menyentuh aspek intrinsik dan ekstrinsik.

BAB II

Kode Etik profesi Guru Dilihat Dari Kepentingan Peserta Didik


KODE ETIK
KEPENTINGANNYA
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila
  • Guru dalam membimbing peserta didik perlu bersifat humanis-demokratik untuk menciptakan situasi pendidikan agar tercipta konformitas internalisasi bagi peserta didiknya.
  • Guru perlu mendorong berkembangnya kemampuan yang ada pada diri peserta didik agar peserta didik dapat mengembangkan kedirian dan kemandirianya. Pengembangan kebebasan disertai dengan pertimbangan rasional, perasaan, nilai dan sikap, ketrampilan dan pengalaman diri peserta didik.
Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagi bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
  • Guru perlu menghadapi anak didiknya secara tepat sesuai dengan sifat-sifat khas yang ditampilkan anak didiknya itu.
  • Guru perlu menghadapi anak dengan benar dalam membentuk tingkah laku yang benar.
  • Guru harus terhindar dari pemahaman yang salah tentang anak, khususnya mengenai keragaman proses perkembangan anak yang mempengaruhi keragaman kemampuannya dalam belajar.
Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya PBM
  • Guru seharusnya memahami perkembangan tingkah laku peserta didiknya. Apabila guru memahami tingkahlaku peserta didik dan perkembangan tingkah laku itu, maka strategi, metode, media pembelajaran dapat dipergunakan secara lebih efektif.
  • Tugas yang penting bagi guru dalam melakukan pendekatan kepada peserta didik adalah menjadikan peserta didik mampu mengembangkan keyakinan dan penghargaan terhadap dirinya sendiri, serta membangkitkan kecintaan terhadap belajar secara berangsur-angsur dalam diri peserta didik.
  • Sesuai dengan pendapat Prayitno, bahwa pembelajaran harus sesuai konsep HMM (Harkat dan Martabat Manusia). Antara guru dan peserta didik terjalin hubungan yang menimbulkan situasi pendidikan yang dilandasi dua pilar kewibawaan dan kewiyataan. Pengaruh guru terhadap peserta didik didasarkan pada konformitas internalisasi.
Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
  • Kejujuran adalah salah satu keteladanan yang harus dijaga guru selain prilaku lain seperti mematuhi peraturan dan moral, berdisiplin, bersusila dan beragama.
  • Guru harus menjaga keteladanan agar dapat diterima dan bahkan ditiru oleh peserta didik.
Menjaga hubungan baik dengan orangtua, murid dan masyarakat sekitar untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
  • Guru harus bekerjasama dengan orangtua dan juga lingkungan masyarakat dalam pendidikan. Tanggung jawab pembinaan terhadap peserta didik ada pada sekolah, keluarga, dan masyarakat.
  • Hal yang menyangkut kepentingan si anak seyogyanya guru (sekolah) mengajak orangtua dan bahkan lingkungan masyarakat untuk bermusyawarah.


 
BAB II
PENUTUP

KESIMPULAN

Pada prinsipnya profesionalisme guru adalah guru yang dapat menjalankan tugasnya secara profesional, yang memiliki ciri-ciri antara lain:
Ahli di Bidang teori dan Praktek Keguruan. Guru profesional adalah guru yang menguasai ilmu pengetahuan yang diajarkan dan ahli mengajarnya (menyampaikannya). Dengan kata lain guru profesional adalah guru yang mampu membelajarkan peserta didiknya tentang pengetahuan yang dikuasainya dengan baik.
Senang memasuki organisasi Profesi Keguruan. Suatu pekerjaan dikatakan sebagai jabatan profesi salah satu syaratnya adalah pekerjaan itu memiliki organiasi profesi dan anggota-anggotanya senang memasuki organisasi profesi tersebut. Guru sebagai jabatan profesional seharusnya guru memiliki organisasi ini. Fungsi organisasi profesi selain untuk menlindungi kepentingan anggotanya juga sebagai dinamisator dan motivator anggota untuk mencapai karir yang lebih baik (Kartadinata dalam Meter, 1999). Konsekuensinya organisasi profesi turut mengontrol kinerja anggota, bagaimana para anggota dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. PGRI sebagai salah satu organisasi guru di Indonesia memiliki fungsi
  • Menyatukan seluruh kekuatan dalam satu wadah,
  • Mengusahakan adanya satu kesatuan langkah dan tindakan, 
  • Melindungi kepentingan anggotanya, 
  • Menyiapkan program-program peningkatan kemampuan para anggotanya, 
  • Menyiapkan fasilitas penerbitan dan bacaan dalam rangka peningkatan kemampuan profesional, dan 
  • Mengambil tindakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran baik administratif maupun psychologis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar