Guru adalah bagian dari kesadaran sejarah pendidikan di
dunia. Citra guru berkembang dan berubah sesuai dengan perkembangan dan
perubahan konsep dan persepsi manusia terhadap pendidikan dan kehidupan itu
sendiri. Profesi guru pada mulanya dikonsep sebagai kemampuan memberi dan
mengembangkan pengetahuan peserta didik. Tetapi, beberapa dasawarsa terakhir
konsep, persepsi dan penilaian terhadap profesi guru mulai bergeser.
Hal itu selain karena perubahan pandangan manusia-masyarakat
terhadap integritas seseorang yang berkaitan dengan produktivitas ekonomisnya,
juga karena perkembangan yang cukup radikal di bidang pengetahuan dan
teknologi, terutama bidang informasi dan komunikasi, yang kemudian mendorong
pengembangan media belajar dan paradigma teknologi pendidikan. Dalam
perkembangan berikutnya, sekaligus sebagai biasnya, guru mulai mengalami dilema
eksistensial.
BAB I
A. Pengertian Profesi Guru
Profesi berasal
dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar
dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi:
kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan
dengan suatu keah-lian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti
kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut
daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Pengertian
profesi dapat dibedakan menjadi: pertama: profesi pada umumnya. Kedua:
profesi luhur atau mulia (officium noble). Profesi pada umumnya adalah
pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup
dan yang mengandalkan suatu keahlian yang khusus. Persyaratan adanya keahlian
yang khusus inilah yang membedakan antara pengertian profesi dengan pekerjaan
walaupun bukan mejadi garis pemisah yang tajam antara keduanya. Sedangkan yang
dimaksud dengan profesi luhur, yaitu profesi yang pada hakikatnya merupakan
suatu pelayanan pada manusia atau masyarakat. Orang yang melaksanakan profesi
luhur sekalipun mendapatkan nafkah (imbalan) dari pekerjaannya, namun
itu bukanlah motivasi utamanya. Yang menjadi motivasi utamanya adalah kesediaan
dan keinginan untuk melayani, membantu sesama umat manusia berdasarkan
keahliannya. Contohnya adalah profesi guru.
Orang yang
mengajar dikenali sebagai guru. Perkataan guru adalah hasil gabungan dua suku
kata iaitu `Gur’ dan `Ru’. Dalam bahasa jawa, Gu diambil daripada perkataan
gugu bermakna boleh dipercayai manakala Ru diambil daripada perkataan tiru yang
bermaksud boleh diteladani atau dicontohi. Oleh itu, GURU bermaksud seorang
yang boleh ditiru perkataannya, perbuatannya, tingkah lakunya, pakaiannya,
amalannya dan boleh dipercayai bermaksud keamanahan yang dipertanggungjawabkan
kepadanya untuk dilakukan dengan jujur.
Jabatan Guru
Sebagai Suatu Profesi. Jabatan guru dapat dikatakan sebuah profesi karena
menjadi seorang guru dituntut suatu keahlian tertentu (mengajar, mengelola
kelas, merancang pengajaran) dan dari pekerjaan ini seseorang dapat memiliki
nafkah bagi kehidupan selanjutnya. Hal ini berlaku sama pada pekerjaan lain. Namun
dalam perjalanan selanjutnya, mengapa profesi guru menjadi berbeda dari
pekerjaan lain. Menurut artikel “The Limit of Teaching Proffesion,” profesi
guru termasuk ke dalam profesi khusus selain dokter, penasihat hukum, pastur.
Kekhususannya adalah bahwa hakekatnya terjadi dalam suatu bentuk pelayanan
manusia atau masyarakat. Orang yang menjalankan profesi ini hendaknya menyadari
bahwa ia hidup dari padanya, itu haknya; ia dan keluarganya harus hidup akan
tetapi hakikat profesinya menuntut agar bukan nafkah hidup itulah yang menjadi
motivasi utamanya, melainkan kesediaannya untuk melayani sesama.
Di lain pihak
profesi guru juga disebut sebagai profesi yang luhur. Dalam hal ini, perlu
disadari bahwa seorang guru dalam melaksanakan profesinya dituntut adanya budi
luhur dan akhlak yang tinggi. Mereka (guru) dalam keadaan darurat dianggap
wajib juga membantu tanpa imbalan yang cocok. Atau dengan kata lain hakikat
profesi luhur adalah pengabdian kemanusiaan.
Pendidikan dipandang sebagai salah satu aspek yang memiliki
peran pokok dalam membentuk generasi mendatang, yang diharapkan dapat menghasilkan
manusia berkualitas dan bertanggung jawab serta mampu mengantisipasi masa
depan. Pendidikan dalam maknanya yang luas senantiasa menstimulir perkembangan
uamat manusia dan berupaya untuk senantiasa mengantar dan membimbing perubahan
dan perkembangan hidup serta kehidupan manusia.
Pada satu sisi, profesionalisme guru keberadaannya dalam
pembangunan sangat dibutuhkan, dimana guru dalam pendidikan membutuhkan proses
yang berkesinambungan dengan latihan dan pengamatan secara langsung. hal
ini tidak semata – mata untuk dimiliki dan diketahui, tetapi sekaligus sebagai
dasar pijakan awal untuk pembelajaran pendidikan dan pengajaran berikutnya.
Profesi Guru merupakan suatu wahana bagi guru untuk mengaplikasikan ilmu untuk
mendapatkan profesionalisme guru.
Berdasarkan undang-undang profesi yang disahkan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat tanggal 6 Desember 2005, guru ditetapkan sebagai profesi.
Dengan demikian pekerjaan guru selain harus mempunyai nilai tawar yang tinggi
seperti profesi dokter dan professional lainnya, guru harus mempunyai
kompetensi yang dapat diandalkan.
Profesi Guru yang dilakukan guru merupakan salah satu wadah
agar guru mendapatkan pengalaman profesi yang dapat diandalkan. Dalam Profesi
Guru guru akan dihadapkan pada kondisi riil aplikasi bidang keilmuan, seperti:
kemampuan mengajar, kemampuan bersosialisasi dan bernegosiasi dan kemampuan
manajerial kependidikan lainnya.
Di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UNSRI, Profesi
Guru tidak hanya kegiatan mengajar yang
harus ditempuh oleh guru, tetapi juga menyangkut kemampuan berpartisipasi,
membangun, atau mengembangkan potensi pendidikan dimana ia berlatih.
Partisipasi tersebut dapat berupa keterlibatan guru dalam kegiatan ekstra
seperti penulisan kreatif, kelompok diskusi dan sebagainya.
Mengingat pentingnya kegiatan Profesi
Guru, perlu adanya rambu-rambu yang
mengatur pelaksanaannya. Rambu- rambu ini dibuat bukan untuk membatasi kegiatan
Profesi Guru tetapi sebagai pedoman agar tujuan Profesi Guru benar-benar dapat dicapai dan
tepat sasaran.
C.
Syarat Guru Profesional
memang merupakan hal yang harus dimiliki oleh setiap guru.
Guru profesional merupakan impian semua guru di tanah air, banyak hal utuk
mewujudkan rasa keprofesionalitas seorang guru seperti sayarat-syarat dibawah.
Untuk menjadi seorang guru profesional tidaklah sulit, karena profesionalnya
seorang guru datang dari guru itu sendiri,
Seorang guru sebenarnya memiliki komitmen yang sama yaitu
mencerdaskan anak bangsa. Dewasa ini image seorang guru dimata masyarakat
sangatlah susah seorang guru itu menyandang GURU PROFESIONAL, mengapa demikian? karena
masyarakat menilai bahwa guru pada masa ini tidak seperti guru dimasa abad ke 12 yang memiliki pengabdian tinggi di dunia pendidikan, Didukung
juga dengan adanya berbagai survey kelayakan mengajar yang diadakan oleh
pemerintah. LSM, maupun organisasi lainnya bahwa kelakan mengajar seorang guru
dibawah standar.
1.
Komitmen Tinggi
Seorang
profesional harus mempunyai komitmen yang kuat pada pekerjaan yang sedang
dilakukannya.
2.
Tanggung Jawab
Seorang
profesional harus bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan yang dilakukannya
sendiri.
3.
Berpikir Sistematis
Seorang
yang profesional harus mampu berpikir sitematis tentang apa yang dilakukannya
dan belajar dari pengalamannya.
4.
Penguasaan Materi
Seorang
profesional harus menguasai secara mendalam bahan / materi pekerjaan yang
sedang dilakukannya.
5.
Menjadi bagian masyarakat professional
Seyogyanya
seorang profesional harus menjadi bagian dari masyarakat dalam lingkungan
profesinya.
D.
Tugas profesi Guru
Sebagai seorang
pendidik yang memahami fungsi dan tugasnya, guru khususnya ia dibekali dengan
berbagai ilmu keguruan sebagai dasar, disertai pula dengan seperangkat latihan
keterampilan keguruan dan pada kondisi itu pula ia belajar memersosialisasikan
sikap keguruan yang diperlukannya. Seorang yang berpribadi khusus yakni ramuan
dari pengetahuan sikap danm keterampilan keguruan yang akan ditransformasikan
kepada anak didik atau siswanya.
Guru yang memahami fungsi dan tugasnya tidak hanya sebatas dinding sekolah saja, tetapi juga sebagai penghubung sekolah dengan masyarakat yang juga memiliki beberapa tugas menurut Rostiyah (dalam Djamarah, 2000 : 36) mengemukakan bahwa fungsi dan tugas guru profesional adalah :
- Menyerahkan kebudayaan kepada anak didik berupa kepandaian, kecakapan dan pengalaman-pengalaman
- Membentuk kepribadian anak yang harmonis sesuai cita-cita dan dasar negara kita Pancasila
- Menyiapkan anak menjadi warga negara yang baik sesuai dengan Undang-Undang Pendidikan yang merupakan keputusan MPR No. 2 Tahun 1983
- Sebagai prantara dalam belajar
- Guru adalah sebagai pembimbing untuk membawa anak didik ke arah kedewasaan. Pendidik tidak maha kuasa, tidak dapat membentuk anak menurut kehendak hatinya
- Guru sebagai penghubung antara sekolah dan masyarakat
- Sebagai penegak disiplin. Guru menjadi contoh dalam segala hal, tata tertib dapat berjalan apabila guru menjalaninya terlebih dahulu
- Sebagai adminstrator dan manajerGuru sebagai perencana kurikulum
- Guru sebagai pemimpin
- Guru sebagai sponsor dalam kegiatan anak-anak
Seorang guru baru dikatakan sempurna jika fungsinya sebagai
pendidik dan juga berfungsi sebagai pembimbing. Dalam hal ini pembimbing yang
memiliki sarana dan serangkaian usaha dalam memajukan pendidikan. Seorang guru
menjadi pendidik yang sekaligus sebagai seorang pembimbing. Contohnya guru
sebagai pendidik dan pengajar sering kali akan melakukan pekerjaan bimbingan,
seperti bimbingan belajar tentang keterampilan dan sebagainya dan untuk lebih
jelasnya proses pendidikan kegiatan mendidik, mengajar dan membimbing sebagai
yang taka dapat dipisahkan.
Sebagai pendidik guru harus berlaku membimbing dalam arti
menuntun sesuai dengan kaidah yang baik dan mengarahkan perkembangan anak didik
sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan, termasuk dalam hal ini yang
terpenting ikut memecahkan persoalan-persoalan dan kesulitan-kesulitan yang
dihadapi anak didik. Dengan demikian diharapkan menciptakan perkembangan yang
lebih baik pada diri siswa, baik perkembangan fisik maupun mental.
Dari
uraian di atas secara rinci peranan guru dalam kegiatan belajar mengajar dapat
disebutkan sebagai berikut :
1. Fasilitator
Sebagai
fasilitator guru hendaknya dapat menyediakan fasilitas yang memungkinkan
kemudahan kegiatan belajar mengajar.
2. Motivator
Sebagai
motivator guru hendaknya dapat mendorong anak didik agar bergairah dan aktif
belajar
3. Informator
Sebagai
informator guru harus dapat memberikan informasi perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi selain sejumlah bahan pelajaran untuk setiap mata pelajaran yang
diprogramkan dalam kurikulum.
4. Pembimbing
Peran
guru yang tidak kalah pentingnya dari semua peran yang telah disebutkan di atas
adalah sebagai pembimbing
5. Korektor
Sebagai
korektor guru harus bisa membedakan mana nilai yang baik dan buruk
6. Inspirator
Sebagai
inspirator guru harus dapat membedakan ilham yang baik bagi kemajuan anak didik
7. Organisator
Sebagai
organisator adalah sisi lain dari peranan yang diperlukan oleh guru dalam
bidang ini memiliki kegiatan pengelolaan kegiataan akademik dan lain
sebagainya.
8. Inisator
Sebagai
inisiator guru harus dapat menjadi pencetur ide-ide kemajuan dan pendidikan
dalam pengajaran
9. Demonstrator
Dalam
interaksi edukatif, tidak semua bahan pelajaran anak didik pahami
10.
Pengelolaan kelas
Guru
hendaknya dapat mengelola kelas dengan baik karena kelas adalah tempat
terhimpun semua anak didik dan guru dalam rangka menerima bahan pelaaran dari
guru.
11. Mediator
Guru
hendaknya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang media
pendidikan dalam berbagai bentuk dan jenisnya baik media non material maupun
material.
12. Supervisor
Guru
hendaknya dapat membantu memperbaiki dan menilai secara kritis terhadap proses
pengajaran.
13. Evaluator
Guru
dituntut untuk menjadi evaluator yang baik dan jujur dengan memerikan penilaian
yang menyentuh aspek intrinsik dan ekstrinsik.
BAB II
Kode Etik profesi Guru Dilihat Dari Kepentingan Peserta Didik
KODE ETIK
|
KEPENTINGANNYA
|
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk
membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila
|
|
Guru berusaha memperoleh informasi tentang
peserta didik sebagi bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
|
|
Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya
yang menunjang berhasilnya PBM
|
|
Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran
professional
|
|
Menjaga hubungan baik dengan orangtua, murid dan
masyarakat sekitar untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama
terhadap pendidikan
|
|
BAB II
PENUTUP
KESIMPULAN
Pada prinsipnya profesionalisme guru adalah guru yang dapat
menjalankan tugasnya secara profesional, yang memiliki ciri-ciri antara lain:
Ahli di Bidang teori dan Praktek Keguruan. Guru profesional adalah guru yang menguasai ilmu pengetahuan yang diajarkan dan ahli mengajarnya (menyampaikannya). Dengan kata lain guru profesional adalah guru yang mampu membelajarkan peserta didiknya tentang pengetahuan yang dikuasainya dengan baik.
Ahli di Bidang teori dan Praktek Keguruan. Guru profesional adalah guru yang menguasai ilmu pengetahuan yang diajarkan dan ahli mengajarnya (menyampaikannya). Dengan kata lain guru profesional adalah guru yang mampu membelajarkan peserta didiknya tentang pengetahuan yang dikuasainya dengan baik.
Senang memasuki organisasi Profesi Keguruan. Suatu pekerjaan
dikatakan sebagai jabatan profesi salah satu syaratnya adalah pekerjaan itu
memiliki organiasi profesi dan anggota-anggotanya senang memasuki organisasi
profesi tersebut. Guru sebagai jabatan profesional seharusnya guru memiliki
organisasi ini. Fungsi organisasi profesi selain untuk menlindungi kepentingan
anggotanya juga sebagai dinamisator dan motivator anggota untuk mencapai karir
yang lebih baik (Kartadinata dalam Meter, 1999). Konsekuensinya organisasi
profesi turut mengontrol kinerja anggota, bagaimana para anggota dalam
memberikan pelayanan pada masyarakat. PGRI sebagai salah satu organisasi guru
di Indonesia memiliki fungsi
- Menyatukan seluruh kekuatan dalam satu wadah,
- Mengusahakan adanya satu kesatuan langkah dan tindakan,
- Melindungi kepentingan anggotanya,
- Menyiapkan program-program peningkatan kemampuan para anggotanya,
- Menyiapkan fasilitas penerbitan dan bacaan dalam rangka peningkatan kemampuan profesional, dan
- Mengambil tindakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran baik administratif maupun psychologis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar